Registrasi Kartu SIM Prabayar Kamu Tidak Perlu Memasukan Nama Ibu
Pada saat berlangganan kartu SIM prabayar kamu tidak perlu memasukan nama ibu kamu pada saat kamu melakukan registrasi, nama ibu kamu merupakan informasi yang sangat pribadi jika hanya melakukan transaksi.Informasi yang kamu berikan juga menyangkut keamanan informasi yang kamu berikan.Kamu hanya perlu memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan dilengkapi dengan nomor Kartu Keluarga (KK).
Banyaknya informasi yang menambah-nambahkan penyebabkan banyak masyarakat yang upload sreenshot balasan dari 4444 saat melakukan registrasi kartu SIM prabayar.
Nama ibu kandung yang tertera pada kiriman SMS yang diterima merupakan syarat registrasi kartu SIM prabayar yang mungkin Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 dan saat ini telah melakukan perubahan di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
Untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar akan berlaku dari tanggal 31 Oktober 2017, untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar sebaiknya sebelum tanggal 28 Februari 2018.Jika kamu tidak melakukan registrasi kartu maka yang pengguna lama kartu SIM akan diblokir sementara pengguna baru akan di tidak bisa ke SIM, untuk itu kamu bisa melakukan registrasi melalui SMS 4444.Itu sedikit informasi mengenai Registrasi Kartu SIM Prabayar, kamu juga bisa berkunjung ke situs Bali Web Developers.
sumber:
http://tekno.kompas.com
Komentar
Posting Komentar