Aplikasi layanan keimigrasian
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan 4 aplikasi untuk layanan keimigrasian.Apalikasi ini tidak hanya bisa digunakan untuk WNI saja tapia plikasi ini juga menyediakan untuk WNA.Aplikasinya terdiri dari aplikasi antrian paspor, permohonan visa, pengurusan izin tinggal dan pelapor orang asing bisa kamu lakukan dengan online.
Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan semua pengguna untuk melakukan pengurusan terhadap layanan keimiragsian.Agung Sampurno selaku Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi sangat berharap aplikasi ini bisa memudahkan penggunanya jika ingin melakukan pemohonan paspor tidak perlu melakukan mengambil kartu antrian.
Aplikasi ini juga bisa memberi WNI untuk melakukan permohonan paspor hanya dengan online.Jika kamu ingin memiliki aplikasi ini kamu bisa mendownloadnya di www.imigrasi.go.id.Jika ingin melakukan daftar antrean secara online kamu juga bisa melakukan dengan aplikasi chatting WhatsApp.Aplikasi Visa Online akan mempermudah WNA untuk mendapatkan Surat Persetujuan Visa.Kamu bisa membuka situs visaonline.imigrasi.go.id.Untuk aplikasi Izin Tinggal Online bisa di buka di situs izintinggal.imigrasi.go.id.Itu sedikit informasinya jangan lupa kunjungi situs Bali Web Developers ya!
sumber:
jalantikus.com
Komentar
Posting Komentar